Syarat dan Cara Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos

CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2022 10:30 WIB
Cara mencairkan BLT BBM di kantor pos sangat mudah. Anda bisa langsung mendatangi kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan.
Cara mencairkan BLT BBM di kantor pos sangat mudah. Anda bisa langsung mendatangi kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan. (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bantuan langsung tunai dalam rangka meringankan beban masyarakat akan kenaikan harga bahan bakar minyak (BLT BBM) senilai Rp600 ribu bisa dicairkan di kantor cabang PT Pos Indonesia (Persero) secara tunai.

Cara mencairkan BLT BBM di kantor pos sangat mudah. Penerima bisa langsung mendatangi kantor pos dengan membawa dokumen syarat pencairan BLT BBM 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut syarat dan cara mencairkan BLT BBM di kantor pos.

Syarat Pencairan BLT BBM di Kantor Pos

Pastikan seluruh dokumen sebagai syarat pencairan BLT BBM 2022 sudah lengkap sebelum proses pencairan. Berikut syarat pencairan BLT BBM di kantor pos.

  • Surat undangan resmi untuk mengambil pencairan BLT BBM 2022 dari RT/RW setempat
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Kartu Keluarga (KK) asli.


Cara Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos

Cara mencairkan BLT BBM di kantor pos hanya bisa dilakukan oleh penerimanya langsung dengan membawa syarat-syarat berlaku. Berikut caranya.

  1. Kunjungi kantor pos terdekat dari domisili penerima
  2. Ambil nomor antrean
  3. Serahkan dokumen syarat pencairan BLT BBM
  4. Petugas pos akan memverifikasi data penerima
  5. Petugas pos memberikan BLT BBM Rp600 ribu.

Perlu diketahui, secara total pemerintah menganggarkan dana Rp12,39 triliun untuk penyaluran BLT BBM Rp600 ribu kepada 20,65 juta penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.

BLT BBM 2022 diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga BBM, mulai dari pertalite, solar, sampai pertamax. Harga BBM di Tanah Air naik sejalan dengan kenaikan harga minyak dunia.

Namun pemerintah menetapkan beberapa syarat penerima BLT BBM, yaitu merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Selain itu, sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri.

Itulah informasi seputar cara mencairkan BLT BBM di kantor pos. Semoga membantu.

(uli/fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER