Mayoritas Kripto Hijau, Tapi Bitcoin Masih Murah US$18.468 per Keping

CNN Indonesia
Kamis, 22 Sep 2022 09:22 WIB
Mayoritas kripto menguat, tetapi harga bitcoin masih di bawah US$20 ribu per keping pada Kamis (22/9) pagi.
Mayoritas kripto menguat, tetapi harga bitcoin masih di bawah US$20 ribu per keping pada Kamis (22/9) pagi. Ilustrasi. (istockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga kripto melaju di zona hijau, khususnya bitcoin (BTC) dan solana (SOL) pada Kamis (22/9) pagi.

Mengutip coinmarket.com, bitcoin menguat 0,08 persen dalam 1 jam terakhir. Namun, raja kripto itu masih di bawah US$20 ribu per keping atau tepatnya US$18.468 per keping.

Bitcoin terpantau melemah 8,38 persen dalam sepekan terakhir dan 2,48 persen dalam 24 jam terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, solana (SOL) naik 0,75 persen dalam 1 jam terakhir menjadi US$30,92 per keping. Meski begitu, solana terkoreksi 8,49 persen dalam sepekan terakhir dan 2,53 persen dalam 24 jam terakhir.

Lalu, ripple (XRP) menguat 0,44 persen dalam 1 jam terakhir. Kripto tersebut dibanderol US$0,4 per keping.

Dogecoin (DOGE) mengekor dengan penguatan 0,5 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$0,05 per keping. Begitu juga dengan cardano (ADA) yang menguat 0,65 persen dalam 1 jam terakhir dan binance coin (BNB) yang naik 0,24 persen dalam 1 jam terakhir.

Selanjutnya, USD coin (USDC) ikut menguat 0,02 persen dalam 1 jam terakhir menjadi US$1 per keping. Tak mau kalah, ethereum (ETH) naik hampir 1 persen dalam 1 jam terakhir ke level US$1.253 per keping.

Di sisi lain, tether (USDT) bergerak stagnan dalam 1 jam terakhir. Pagi ini, tether dijual sebesar US$1 per keping.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]

(aud/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER