Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Tak Perlu Bayar Iuran

CNN Indonesia
Minggu, 25 Sep 2022 07:00 WIB
Ilustrasi syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI (Foto: Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memberi tanggungan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Masyarakat bisa mengajukan diri untuk mendapat bantuan iuran dengan mengikuti cara daftar BPJS Kesehatan PBI ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.

Syarat ini tertuang di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berikut penjelasan lengkapnya.


Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI

Berdasarkan Permensos 21/2019, ada beberapa syarat daftar BPJS Kesehatan PBI yang perlu dipenuhi agar masyarakat bisa mendapat bantuan iuran dari pemerintah. Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan PBI.


Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus menjadi anggota DTKS. Pengajuan diri menjadi anggota DTKS perlu melalui sejumlah tahap. Berikut cara daftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan.

  1. Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah
  3. Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial
  4. Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota
  5. Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur
  6. Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota
  7. Data yang masuk diverifikasi dan validasi
  8. Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
  9. BPJS Kesehatan memproses pendaftaran
  10. Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.

Perlu diketahui, masyarakat yang terpilih menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI maka iuran kepesertaannya akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan begitu, iuran BPJS gratis.

Besaran iuran bantuan PBI senilai Rp42 ribu per bulan atau setara kepesertaan kelas III.

Itulah cara daftar BPJS Kesehatan PBI. Semoga membantu.

(uli/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK