BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pelacakan atau tracking proses pencairan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
Peserta yang sudah mengajukan klaim bisa langsung mengikuti cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online untuk mengetahui proses pencairan manfaat JHT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, apakah pengajuan klaim sudah terverifikasi, masih dalam peninjauan dokumen, atau bahkan sudah akan cair dalam waktu dekat.
Tracking BPJS Ketenagakerjaan secara online ini bisa dilakukan melalui tiga cara. Pertama, tracking klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi perusahaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kedua, pelacakan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui situs layanan tanpa kontak fisik alias Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Ketiga, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tinggal memilih cara mana yang paling mudah dan nyaman untuk melacak proses klaim manfaat JHT. Berikut cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online.
Cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online melalui situs resmi dapat dilakukan di browser handphone (hp) maupun laptop.
Cara ini dikenal pula sebagai cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK alias Nomor Induk Kependudukan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun juga bisa menggunakan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
Berikut caranya.
Cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik serupa dengan cara sebelumnya.
Peserta juga perlu menyiapkan kartu identitas seperti KPJ atau NIK untuk mengetahui proses pencairan klaim manfaat JHT. Berikut caranya:
Anda perlu mengunduh aplikasi JMO sebelum mengikuti cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online melalui aplikasi JMO.
Setelah proses unduh selesai, lakukan pendaftaran akun di aplikasi tersebut. Lalu, ikuti cara berikut.
Itulah 3 cara tracking pencairan BPJS Ketenagakerjaan online. Semoga membantu.
(uli/fef)