Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Undang-Undang APBN 2023 melalui sidang paripurna pada Kamis (29/9).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajaran eselon I Kementerian Keuangan.
"Saya bertanya kepada semua fraksi apakah RUU APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," tanya Gobel yang dijawab setuju oleh anggota yang hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
APBN 2023 berisi mengenai penerimaan negara yang ditargetkan mencapai Rp2.463 triliun dan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun.
Pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak Rp1.718 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp303,2 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp441,4 triliun.
Sedangkan, belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun.
Dengan target belanja yang masih lebih besar dibandingkan penerimaan, maka akan terjadi defisit sebesar Rp598,2 triliun atau 2,84 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Lihat Juga : |
Sementara asumsi dasar makro 2023 yang ditetapkan adalah:
- Pertumbuhan ekonomi: 5,3 persen
- Laju inflasi: 3,6 persen
- Nilai tukar rupiah: Rp14.800 per dolar AS
- Tingkat bunga SUN 10 tahun: 7,90 persen
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP): US$90 per barrel
- Lifting minyak bumi: 660 ribu barel per hari
- Lifting gas bumi: 1.100 ribu barel setara minyak per hari
Sedangkan, sasaran dan indikator pembangunan 2023 adalah:
- Tingkat pengangguran terbuka: 5,3-6 persen
- Tingkat kemiskinan: 7,5-8,5 persen
- Rasio gini: 0,375-0,378
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM): 73,31-73,49
- Nilai Tukar Petani (NTP): 105-107
- Nilai Tukar Nelayan (NTN): 107-108