Bank Dunia (World Bank) baru-baru ini mengubah batas garis kemiskinan. Akibatnya, 13 juta warga Indonesia yang tadinya masuk golongan menengah bawah menjadi jatuh miskin.
Hal itu terungkap dalam laporan 'East Asia and The Pacific Economic Update October 2022'. Basis perhitungan terbaru ini mengacu pada paritas daya beli (PPP) 2017. Sementara, basis perhitungan yang lama adalah PPP 2011.
Paritas daya beli menyetarakan harga sekumpulan barang yang identik di berbagai lokasi berbeda. Dengan konsep PPP, Bank Dunia bisa menyesuaikan angka Pendapatan Domestik Bruto (PDB) yang berbeda di masing-masing negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Batas garis kemiskinan Bank Dunia tersebut tentu berbeda dengan yang menjadi acuan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari.
Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan.
Bank Dunia pun menaikkan ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah (lower middle income class) dan batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper-middle income class).
Untuk batas kelas penghasilan menengah bawah dinaikkan dari US$3,20 menjadi US$3,65 per kapita per hari.
Nilainya setara dengan Rp55.538 per kapita per hari atau Rp1.666.152 per bulan.
Sedangkan, untuk batas penghasilan kelas menengah ke atas dinaikkan dari US$5,50 menjadi US$6,85 per kapita per hari.
Nilainya setara Rp104.537 per kapita per hari atau Rp3.136.110 per bulan.
Lihat Juga : |
Sementara itu, BPS mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM).
Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).