Mengintip Uang Pensiun PNS yang Katanya Lebih Kecil dari UMR dan Gapok

CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2022 09:31 WIB
Pensiunan PNS mengeluh uang pensiun yang mereka terima lebih kecil dari UMR dan gaji pokok. Mereka karena itu minta pemerintah merevisi UU Pensiun. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pensiunan PNS mengeluh karena uang pensiun yang mereka terima kecil.

Saking kecilnya, Ketua Umum Pensiunan Indonesia Ermaya Suyadinata menyatakan uang pensiun yang ia dan teman-temannya terima untuk menikmati masa tua pada hari ini lebih rendah daripada gaji pokok dan upah minimum regional (UMR).

Karena itulah, ia dan teman-temannya mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Pensiun dan menambah komponen serta besaran uang pensiunan.

"Jangka pendeknya adalah termasuk menyusun bagaimana membuat drafting RUU Pensiunan Indonesia. Jadi ada tambahan, tidak hanya menggunakan gaji pokok awalnya dulu. Itu diubah dan kemudian disesuaikan dengan kondisi ekonomi," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (10/10).

Lalu berapa besar uang pensiun PNS?

Pemberian gaji pensiunan PNS ini diatur pemerintah dalam Undang-Undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai.

"Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun, ialah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya," tulis pasal 5 UU ini dikutip Selasa (11/10).

Adapun besaran gaji pensiunan PNS yang ditetapkan dalam aturan tergantung pada masa kerjanya dengan ketentuan paling besar hingga 75 persen dari dasar perhitungan gaji pensiunan.

Sementara itu, besaran pensiunan janda/duda jika PNS yang bersangkutan meninggal adalah sebesar 36 persen dari dasar pensiunan setiap bulannya.

"Jumlah 36 persen dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75 persen dari gaji-pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya," tulis pasal 17 ayat 2 beleid ini.

Sedangkan, jika PNS meninggal sebelum habis masa kerja, maka pensiunan janda/duda diberikan sebesar 72 persen dari dasar pensiun.

Selanjutnya, jika pegawai meninggal tanpa meninggalkan istri/suami ataupun anak, maka 20 persen dari pensiunan janda/duda ini diberikan kepada orang tuanya.

(ldy/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK