Harga Kripto Masih Lesu, USD Coin Turun ke Bawah US$1 per Keping

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 10:20 WIB
Mayoritas harga aset kripto nampak lesu, termasuk USD Coin yang turun menjadi US$0,99 per keping.
Mayoritas harga aset kripto nampak lesu, termasuk USD Coin yang turun menjadi US$0,99 per keping. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas harga aset kripto nampak lesu, termasuk USD Coin yang turun menjadi US$0,99 per keping. Padahal kripto tersebut biasanya stabil di level US$1 per keping.

Penurunan tersebut juga terjadi pada bitcoin yang ada di level US$19.285 per keping. Mengutip coinmarketcap.com,Rabu (19/10), kripto tersebut terkoreksi 1,2 persen dalam 24 jam terakhir, termasuk naik 1,15 persen dalam sepekan.

Ethereum turun 2,03 persen dalam 24 jam terakhir, naik 1,72 persen dalam 7 hari dan ada di level US$1.304 per keping. Tether masih stabil di US$1 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BNB berada di level US$272 per keping, turun 0,81 persen dalam 24 jam tapi naik 0,15 persen dalam 7 hari.

XRP di level US$0,358 per keping, turun dalam 24 jam dan 7 hari masing-masing sebesar 3,13 persen dan 5, 05 persen.

Selanjutnya, BUSD di level US$1 persen naik tipis 0,02 dalam 24 jam tapi turun 0,06 dalam 7 hari. Cardano anjlok 8,78 persen dalam 7 hari, begitu pun dalam 24 jam turun 2,93 persen. Saat ini kripto tersebut berada di level US$0,358 per keping.

Sedangkan solana dan dogecoin masing-masing berada di level US$29,96 per keping dan US$0,059 per kepingnya.

Kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditi bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER