Sopir 'Angkot' di Singapura Wajib Istirahat 30 Menit per 6 Jam

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 14:55 WIB
Pemerintah Singapura meminta pengusaha angkutan kota (angkot) memberikan waktu istirahat 30 menit setiap 6 jam bekerja kepada para sopir. Ilustrasi. (CNN Indonesia/M. Andika Putra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Singapura mewajibkan pengusaha angkutan kota (angkot) memberikan waktu istirahat 30 menit setiap 6 jam bekerja kepada para sopir.

Aturan ini dibuat demi meningkatkan keselamatan sopir, penumpang, hingga pengendara lain. Adapun ketentuan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Selain itu, pengusaha juga harus menunjuk seorang kernet untuk setiap kendaraan. Kernet pun harus diberi pengarahan tentang peran mereka, seperti memeriksa apakah sopir dalam keadaan sehat untuk mengemudi dan tetap waspada saat mengemudi.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura juga akan mengeluarkan aturan lengkap tentang pengangkutan pekerja yang aman. Aturan tersebut akan mencakup rekomendasi tentang bagaimana pengusaha, pengemudi, kernet, dan penumpang angkot dapat memenuhi peran mereka.

"Tentu saja ada pengakuan luas bahwa keselamatan pekerja adalah kuncinya. Perlu ada langkah-langkah yang praktis dan efektif, yang dapat diterapkan secara kaku dan luas di lapangan," kata Menteri Senior Negara Transportasi Amy Khor seperti dikutip dari CNA, Rabu (19/10).

Lebih lanjut, Otoritas Transportasi Darat (LTA) pun akan mewajibkan semua angkot dilengkapi dengan penutup hujan. Hal ini dilakukan demi meningkatkan kenyamanan penumpang.

"Penutup hujan ini, yang biasanya terpal kanvas, harus dipasang di kanopi untuk semua bagian dek truk yang tidak tertutup, termasuk celah yang sebagian terbuka, untuk melindungi pekerja dari cuaca buruk," kata badan tersebut.

LTA menyebut setidaknya satu sisi kanopi juga harus dilengkapi dengan penutup hujan transparan. Hal ini dilakukan agar angkot mendapat pencahayaan yang cukup.



(mrh/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK