Pemerintah Perintahkan BPKP Audit Tata Niaga Industri Timah

CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2022 16:35 WIB
Pemerintah memerintahkan BPKP untuk mengaudit tata niaga industri timah karena banyak pertambangan ilegal dan demi menjaga nama baik Indonesia.
Pemerintah memerintahkan BPKP untuk mengaudit tata niaga industri timah karena banyak pertambangan ilegal dan demi menjaga nama baik Indonesia. ( CNN Indonesia/Galih Gumelar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit tata niaga industri timah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) KementerianESDMRidwanDjamaluddin mengatakan audit yang dilakukan bertujuan untuk meluruskan yang keliru dan demi menjaga nama baik industri pertambangan Indonesia di mata dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai dunia menuduh industri pertambangan timah Indonesia tidak bertanggung jawab," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/10).

Ridwan yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan audit juga dilakukan lantaran pertambangan timah ilegal, salah satunya di Babel marak.

Pemerintah setempat telah meminta pertambangan tanpa izin berhenti karena berbahaya lantaran tidak ada SOP dan praktik pertambangan yang baik.

Selain itu, pertambangan ilegal juga merusak lingkungan dan tidak ada yang bertanggung jawab terhadap kondisi pascatambang.

Selain melakukan pencegahan di lokasi penambangan, pemerintah juga memperkuat sistem di hilir dengan mewajibkan semua smelter timah untuk melaporkan asal usul bijih timah.

[Gambas:Video CNN]

"Ini kita harapkan walaupun pelan-pelan tapi menuju praktik yang lebih legal," kata Ridwan.

Pemerintah juga tengah mengupayakan agar pertambangan timah ilegal yang dilakukan masyarakat bisa berubah menjadi legal. Caranya yaitu dengan memberlakukan izin pertambangan rakyat.

"Jadi tidak diputihkan. Yang ilegal tidak boleh. Kalau mau legal, caranya itu pertama, kita buka ruang izin pertambangan rakyat. Itu ada regulasinya jelas, harus ada badan usaha, harus melakukan iuran pertambangan rakyat. Jadi ada porsi negaranya," jelasnya.

Ridwan mengatakan pemerintah juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk memperluas izin usaha pertambangan (IUP). Dengan demikian, ada pihak yang bertanggung jawab dan regulasi bisa diterapkan.

"Misalnya PT Timah punya IUP seluas kotak ini, ketika di luar kotak ini masih ada potensi timah, itu biasanya diambil oleh penambang timah ilegal. Sekarang kita buat supaya praktiknya sebuah IUP kita perbesar saja, kita kasih yang tadi ilegal jadi legal," pungkas Ridwan.

Langkah ini diklaim menjadi jalan keluar agar masyarakat yang bergantung dari pertambangan timah masih tetap punya kesempatan hidup.



(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER