Daftar e-Commerce yang Pungut Biaya Layanan Tambahan, Selain Shopee

CNN Indonesia
Senin, 24 Okt 2022 16:17 WIB
Sejumlah e-commerce mengenakan biaya tambahan ke pengguna untuk jasa aplikasi dan layanan dengan besaran Rp1.000.
Sejumlah e-commerce mengenakan biaya tambahan ke pengguna untuk jasa aplikasi dan layanan dengan besaran Rp1.000. Ilustrasi. ( iStockphoto/wrangel).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah platform belanja online mulai mengenakan biaya tambahan untuk jasa aplikasi dan layanan pada pengguna. Biaya tambahan dikenakan dengan alasan untuk meningkatkan pelayanan.

Salah satunya, Shopee yang mengenakan biaya tambahan untuk jasa layanan sebesar Rp1.000 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Shopee. Biaya layanan berlaku mulai Minggu (23/10).

Biaya layanan diberlakukan untuk mengembangkan teknologi demi meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan biaya layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi" tulis Shopee dikutip dari website resminya, Senin (24/10).

Biaya layanan akan dikenakan kepada pelanggan yang telah melakukan empat kali transaksi sejak memiliki akun Shopee dengan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimum pembelian.

Biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi. Namun berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

Shopee menjelaskan jika pesanan dalam transaksi dibatalkan atau dana dikembalikan secara penuh, maka biaya layanan juga akan dikembalikan.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian jika pesanan dalam transaksi dibatalkan atau dana dikembalikan sebagian maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata.

Sebelum Shopee, Tokopedia lebih dulu mengenakan biaya tambahan untuk jasa aplikasi dan jasa layanan masing-masing Rp1.000 untuk setiap transaksi.

Biaya jasa aplikasi diberlakukan untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi di Tokopedia.

Biaya jasa aplikasi itu mereka tegaskan hanya berlaku untuk pembelian produk barang saja dan tidak berlaku untuk transaksi pembelian produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan e-gold donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian fisik.

Pembeli juga tidak akan dikenakan biaya jasa aplikasi apabila total pembayaran Rp0 dan terdapat informasi 'bebas bayar dari Tokopedia' di halaman pembayaran.

Sedangkan, biaya jasa layanan dengan nominal yang sama, yakni Rp1.000 dalam setiap transaksi hanya berlaku untuk metode pembayaran melalui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, Direct Debit Mandiri, dan OCTO Cash by CIMB Niaga.

"Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran," tulis Tokopedia dikutip dari website resminya, Kamis (4/8).

Namun, pengguna baru tidak akan dikenakan biaya layanan selama 30 hari sejak terdaftar pada situs/aplikasi dan hanya berlaku untuk 3 transaksi pertama dengan menggunakan metode pembayaran instan.

Sementara, biaya layanan untuk metode pembayaran cicilan akan dikenakan tarif bervariatif sesuai dengan jangka waktu.

Misalnya, jika cicilan 3 bulan maka dikenakan biaya layanan sebesar 2,5 persen, 6 bulan sebesar 3,5 persen, 12 bulan sebesar 6 persen, 18 bulan sebesar 6 persen dan 24 bulan sebesar 10 persen.

(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER