Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu hasil putusan banding pengadilan soal besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023.
"Saat ini kami juga sedang menunggu, putusan banding yang nanti putusannya akan seperti apa, kita lihat nanti berikutnya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Andri Yansyah di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/10).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, sebelum pengajuan banding oleh pemprov, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.
Andri mengatakan saat ini pengadilan sudah menetapkan majelis hakim yang akan memproses banding tersebut. Sesuai ketentuan, 30 hari setelah penetapan majelis hakim bakal ada putusan terkait banding tersebut.
Di sisi lain, rumusan UMP tahun depan juga masih menunggu angka pertumbuhan ekonomi terbaru Oktober 2022. Angka pertumbuhan ekonomi bakal dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) 7 November mendatang.
Lihat Juga : |
"Kami sedang menunggu ya, nilai atau angka pertumbuhan ekonomi. Memang inflasinya sudah ada, 4,5 persen," ungkap dia.
Setelah angka-angka itu keluar, nantinya Pemprov DKI bersama Dewan Pengupahan akan menggelar sidang untuk merumuskan besaran UMP tahun depan. Sementara itu, menurut Andri saat ini UMP tak lagi ditetapkan pada 1 November, melainkan 20 November.
"Tambahan, saat ini kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi, tapi 20 November tahun berjalan," pungkasnya.