PHRI soal Larangan Hotel Bagi Non Suami-Istri: Tak Pantas Dipersoalkan
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons wacana larangan check in hotel bagi pasangan bukan suami istri bisa berujung pidana dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Terkait rencana undang-undang itu bahwa diharapkan orang yang akan check in itu adalah suami istri dan jika tidak, itu pidana. Jujur ini masih polemik yah," tutur Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga, Rabu (26/10).
"Ini menjadi sesuatu yang tidak pantas dipersoalkan. Apalagi, ada unsur yang membidik pasar orang asing. Kalau orang asing juga mau check in tidak ada surat nikahnya juga dipersoalkan," lanjutnya.
Menurut Anggiat, tamu yang check in di hotel, baik yang bukan pasangan suami istri maupun pasangan suami istri merupakan hal yang personal (pribadi).
"Ini agak susah, jadi ini sesuatu yang sangat personal. Agak repot buat kita jika bepergian itu suami-istri harus bawa surat nikah," jelasnya.
Anggiat berharap wacana tersebut tidak menjadi suatu kewajiban, namun hanya bersifat imbauan sehingga bisa mencegah perzinahan, karena agama juga menekankan hal itu.
"Tapi bukan berarti dilarang orang check in bukan suami-istri. Seberapa repotnya kita nanti, kalau semua ditanya minta surat nikahnya. Berarti kita hotel jadi catatan sipil nantinya. Jangan diundangkan, tetapi imbauan boleh, agar tidak jadi persoalan," pungkasnya.