Daftar 11 Bahan Pokok yang Akan 'Dikuasai' Negara
Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Melalui perpres yang diteken Jokowi pada 24 Oktober lalu itu, pemerintah akan 'menguasai' pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan masalah lainnya.
Bahan pangan pokok itu adalah;
a. Beras
b. Jagung
c. Kedelai
d. Bawang
e. Cabai
f. Daging Unggas
g. Telur Unggas
h. Daging Ruminansia
i. Gula konsumsi
j. Minyak goreng
h. Ikan
Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.
"Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah," kata Jokowi sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Kamis (27/10).
Dalam pasal 11, Jokowi mengatur cadangan pangan itu nantinya digunakan untuk menanggulangi 5 masalah;
a. Kekurangan atau krisis pangan
b. Gejolak harga pangan
c. Bencana alam
d. Bencana sosial
e. keadaan darurat.
Mengenai jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dilakukan, Jokowi mengatur, itu semua nanti akan ditetapkan kepala badan yang bertanggung jawab untuk itu berdasar hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan 4 faktor.
a. Produksi pangan pokok tertentu secara nasional
b. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan
c. Pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen
d. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional
e. Angka kecukupan gizi yang dianjurkan
Lihat Juga : |