Harga Kripto Jatuh, Cuma Dogecoin dan BNB yang Mengilap
Harga mayoritas kripto jatuh pada Senin (31/10). Bitcoin dan ethereum, dua cryptocurrency dengan kapitalisasi pasar terbesar tercatat turun masing-masing 0,82 persen dan 1,57 persen.
Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin dibanderol lebih murah senilai US$20.554 per keping dan ethereum menjadi US$1.583 per keping.
Padahal, keduanya sempat mendaki tajam sepekan terakhir, yakni 5,31 persen untuk bitcoin, dan 16,44 persen untuk ethereum.
XRP juga merosot 2,74 persen menjadi US$0,4565 per keping. Selanjutnya, cardano ambruk 2,37 persen ke posisi US$0,4044 per keping, dan solana turun tipis 0,33 persen menjadi US$32,67 per keping.
Di antara 10 koin kripto teratas, hanya dogecoin dan BNB yang membukukan pertumbuhan.
Dogecoin meningkat 4,66 persen dalam semalam ke posisi US$0,1244 per keping. Sepekan terakhir, dogecoin telah melesat 105,56 persen.
Kemudian, BNB naik 3,10 persen menjadi US$311,86 per keping. Sepekan terakhir, BNB melesat 12,87 persen.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.