Bank Artha Graha Jawab soal Pembubaran Dana Pensiun oleh OJK

CNN Indonesia
Selasa, 01 Nov 2022 11:33 WIB
Bank Artha Graha menyebut bahwa pihaknya yang mengajukan pembubaran dana pensiun karena tersisa 3 orang peserta hasil merger 2005 silam.
Bank Artha Graha menyebut bahwa pihaknya yang mengajukan pembubaran dana pensiun karena tersisa 3 orang peserta hasil merger 2005 silam. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Artha Graha Internasional (BAGI) menjawab soal pembubaran dana pensiun perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pernyataannya, Sekretaris Perusahaan Bank Artha Graha Marlene Gunawan mengatakan bahwa faktanya perusahaan yang berinisiatif mengajukan permohonan kepada OJK.

"Sejarah berdirinya dana pensiun didirikan oleh Bank Inter-Pacific dimana pada 2005 melakukan merger dengan Bank Artha Graha," ujar Marlene, Senin (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun yang diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK menerbitkan surat persetujuan Nomor KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.

"Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu, memiliki aset netto Rp3,1 miliar dan hanya ada 3 orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger (Bank Artha Graha)," terang Marlene.

Sebelumnya diberitakan bahwa OJK membubarkan dana pensiun Bank Artha Graha efektif sejak 30 Juni 2022.

Adapun alasan pembubaran karena terus mengalami kerugian di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Karenanya, pendiri merasa perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun tersebut.

Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi dana pensiun Artha Graha, yaitu Elvin Halim sebagai ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota dengan alamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD).

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun Artha Graha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]



(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER