Bank Artha Graha Internasional (BAGI) menjawab soal pembubaran dana pensiun perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pernyataannya, Sekretaris Perusahaan Bank Artha Graha Marlene Gunawan mengatakan bahwa faktanya perusahaan yang berinisiatif mengajukan permohonan kepada OJK.
"Sejarah berdirinya dana pensiun didirikan oleh Bank Inter-Pacific dimana pada 2005 melakukan merger dengan Bank Artha Graha," ujar Marlene, Senin (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun yang diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK menerbitkan surat persetujuan Nomor KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.
"Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu, memiliki aset netto Rp3,1 miliar dan hanya ada 3 orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger (Bank Artha Graha)," terang Marlene.
Sebelumnya diberitakan bahwa OJK membubarkan dana pensiun Bank Artha Graha efektif sejak 30 Juni 2022.
Adapun alasan pembubaran karena terus mengalami kerugian di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Karenanya, pendiri merasa perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun tersebut.
Lihat Juga : |
Keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi dana pensiun Artha Graha, yaitu Elvin Halim sebagai ketua dan Ria Amalia Ramauli Sitompul sebagai anggota dengan alamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD).
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun Artha Graha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.