Waroeng SS Diberi Waktu 3 Hari Batalkan Pemotongan Gaji Penerima BSU

CNN Indonesia
Rabu, 02 Nov 2022 12:32 WIB
Disnakertrans DIY memberi waktu 3 hari untuk Waroeng SS membatalkan pemotongan gaji pekerja penerima BSU. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Christina Andhika Setyanti).
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Yogyakarta memberikan waktu tiga hari kepada Waroeng SS (Spesial Sambal) untuk membatalkan pemotongan gaji bagi pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Disnakertrans Yogyakarta mengaku telah mengirimkan nota hasil pemeriksaan bersama tim khusus, terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan pada 31 Oktober lalu.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan nota pemeriksaan telah diberikan pada Selasa (1/11) kemarin dan manajemen diharapkan untuk meresponsnya paling lama tiga hari setelah nota diterima.

"Pertama, isinya mengingatkan untuk mencabut surat edaran terkait dengan pemotongan gaji atau upah pekerja penerima BSU. Intinya, mencabut atau membatalkan. Itu saja. Sudah dikasih nota peringatan," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (2/11).

"Terhitung tiga hari, berarti sampai Jumat (batas waktunya). Nanti kita tunggu jawabannya," lanjut Amin.

Disnakertrans Yogyakarta juga meminta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) yang diterjunkan Menaker Ida Fauziyah memantau kepatuhan Waroeng SS terhadap nota pemeriksaan.

"Sebenarnya kami menunggu ada pengadu (pemotongan BSU) dari Waroeng SS, nanti tentu kita lindungi. Kalau memang ada, tentu jauh lebih kuat lagi," imbuh dia.

Amin menekankan persoalan Waroeng SS tak berhenti pada kasus pemotongan gaji penerima BSU saja. Pemeriksaan akan dilanjutkan untuk hal lain. Salah satunya, adalah kewajiban mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Amin, masih ada sebagian karyawan Waroeng SS yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang notabene menjadi acuan calon penerima BSU.

"Bertahap dulu, kita pastikan tidak ada pemotongan (gaji akibat penerima BSU) dulu, digagalkan atau dicabut, gitu. Maka selanjutnya pemeriksaan lagi," jelas Amin.

Sebelumnya, Disnakertrans Yogyakarta telah menegaskan bahwa pemotongan gaji/upah karyawan WSS penerima BSU telah menyalahi aturan.

"Bahwa pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU, tidak boleh dilakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apapun," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resmi, Senin (31/10).

Aria mengatakan ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Ia menambahkan Disnakertrans Yogyakarta telah mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Khusus, pada hari Minggu (30/10) kemarin. Hasil dari rapat itu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Khusus terhadap perusahaan tersebut yang kemudian mendapati ada pelanggaran pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaketrans Nomor 10 Tahun 2022 itu.

Pemotongan BSU Waroeng SS ini mencuat setelah surat berisi kebijakan tersebut viral di media sosial.Waroeng SS memotong gaji pegawai yang menerima BSU sebanyak Rp300 ribu atau 50 persen dari total bantuan tersebut untuk periode November dan Desember 2022.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono itu disebut yang menjadi pertimbangan memotong gaji karyawan bagi penerima BSU, yaitu demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Sebab, tidak semua karyawan Waroeng SS mendapat bantuan tersebut.

"Sebagian dapat, sebagian tidak, malah jadi tidak rukun mereka, akan jadi polemik. September 2021 pernah terjadi seperti ini. Panjang sekali penjelasannya. Kalau harus sampai di meja hijau akan saya jelaskan di sana," terang Yoyok.

Lebih lanjut, Yoyok menuliskan dalam surat tersebut bahwa karyawan yang keberatan dengan kebijakan pemotongan gaji ini dipersilakan untuk mengajukan surat pengunduran diri.

Belum diketahui berapa karyawan penerima BSU yang terdampak pemotongan gaji Rp300 ribu/bulan. Kendati, kebijakan ini berlaku di 102 cabang Waroeng SS seluruh Indonesia di mana terdapat 4.128 karyawan.



(kum/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK