Petani Tembakau soal Rokok Murah: Kaji Ulang Kenaikan Cukai

CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2022 13:16 WIB
Petani tembakau meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan cukai rokok. Permintaan mereka layangkan seiring dengan maraknya rokok murah yang membanjiri pasaran. (CNN Indonesia/ Sakti Darma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Petani Tembakau Indonsia (APTI) meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan cukai rokok. Permintaan ini seiring dengan maraknya rokok murah yang membanjiri pasaran.

Wakil Ketua DPD APTI Jawa Tengah Hafidz menuturkan bahwa di balik rokok murah yang membanjiri pasar terdapat banyak faktor.

"Mulai dari bahan baku sampai dengan jenis rokoknya, apakah sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), atau sigaret putih mesin (SPM)," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/11).

Kendati, ia mengamini bahwa kemunculan rokok murah adalah siasat produsen agar mendapatkan harga cukai yang juga lebih murah. "Iya," jawabnya mengamini.

Sebab itu, Hafidz meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memikirkan kembali rencana menaikkan cukai rokok.

"Harapan kita, pemerintah untuk mengkaji ulang dari kenaikan cukai. Bagi petani tembakau, mau legal atau ilegal semua bahan bakunya sama," tegasnya.

Ia kemudian menyoroti kenaikan harga cukai yang sudah terjadi sejak awal Januari 2022 di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen.

Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Sekarang kan (cukai) sudah mulai naik. Kalau kita inginnya ya nggak naik. Karena ketika (cukai) naik, 30 persen hitungannya akan banyak pabrikan yang tutup. Pasti serapan hasil panen tembakau akan turun juga," tandasnya.

Terlepas dari beberapa rokok murah yang membanjiri pasar, Kemenkeu mengisyaratkan kenaikan cukai rokok tahun depan bisa tembus di atas 12 persen. Tahun ini, cukai rokok naik 12 persen berkaca pada pertumbuhan ekonomi 2021 lalu yang hanya 3,69 persen.

Imbasnya, harga jual eceran (HJE) rokok bakal naik. Khusus tahun ini, HJE bahkan sudah naik 35 persen.

Di lain sisi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menyarankan penyederhanaan layer cukai agar rokok murah tidak membanjiri pasar.

"Masalahnya adalah, misal SKM 1 dan SKM 2 itu ada selisih cukai per batangnya cukup tinggi. Makanya, perusahaan rokok downtrading. Jadi memproduksi rokok dengan harga lebih murah. Industri-industri rokok besar pun sekarang mengeluarkan produk baru dengan harga lebih murah, untuk menyiasati itu (layer cukai)," katanya, Selasa (1/11).

Sementara itu, penyederhanaan layer tarif cukai sudah sempat disinggung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara bertahap mulai 2018 sampai dengan 2021," bunyi Pasal 18 ayat 1 PMK tersebut.

Adapun dalam pasal 18 ayat 2 dirinci sebagai berikut: 10 (sepuluh) strata tarif mulai 2018; 8 (delapan) strata tarif mulai 2019; 6 (enam) strata tarif mulai 2020; 5 (lima) strata tarif mulai 2021.

Faktanya, tahun ini layer cukai di Indonesia masih terbagi ke dalam 8 kelompok. Ada sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan/sigaret putih tangan (SKT/SPT), sigaret kretek tangan filter/sigaret putih tangan filter (SKTF/SPTF), tembakau iris (TIS), klobot (KLB), sigaret kelembak kemenyan/klobot (KLM), dan cerutu (CRT).



(skt/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK