PT H.M Sampoerna Tbk (HMSP) merespons kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk jenis KLM (Kelembak Menyan).
Manjemen menyatakan akan beradaptasi dengan mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita menuturkan perusahaan akan mengedepankan inovasi di semua segmen produk tembakau, baik yang diproduksi dengan tangan tangan maupun mesin, untuk memenuhi preferensi perokok dewasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Tentunya dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk yang terkait dengan keuangan dan cukai," ujar Elvira dalam keterangan resminya, Kamis (7/7).
Ia mengatakan HMSP akan mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi di tingkat nasional dan daerah.
Perusahaan juga akan bekerja sama dengan masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan dalam rangka memastikan keberlangsungan usaha kami agar dapat senantiasa memberikan dampak positif bagi penyerapan tenaga kerja Indonesia, kontribusi terhadap penerimaan negara dari pajak, serta turut menggerakkan ekonomi di tempat beroperasi.
Sementara itu, salah satu produk HMSP yang tergolong Kelembak Kemenyan adalah Marlboro dengan inovasi terbaru adalah produk Marlboro Crafted Authentic yang diluncurkan pada awal Maret 2022.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto memastikan harga merek rokok, salah satunya Marlboro naik dalam waktu dekat.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani penambahan klembak menyan ke dalam daftar tarif cukai baru.
"Ya pasti bakal naik (harga rokok Marlboro), kan cukainya dari Rp25 per batang menjadi Rp440 per batang, kan jauh bedanya. Jadi ya naik lah," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/7).
Penambahan layer tarif cukai KLM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK nomor 192 tahun 2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris. Aturan ini berlaku sejak 4 Juli 2022.