Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut Waroeng SS (WSS) yang beberapa lalu sempat viral memotong gaji pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum mendaftarkan semua karyawan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal salah satu syarat pekerja bisa menerima mendapat BSU itu sendiri adalah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, selain telah menginstruksikan pencabutan kebijakan pemotongan BSU, Disnakertans DIY juga meminta WSS agar mendaftarkan pekerja mereka jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga meminta hal-hal lain terkait norma ketenagakerjaan, beliau (pimpinan WSS) juga sudah berkomitmen, karena memang ada permasalahan norma-norma ketenagakerjaan yang lain seperti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, kemudian terkait dengan tunggakan, beliau berkomitmen menyelesaikan," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus, Kamis (3/11).
Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan Jalu Amanda menambahkan, WSS memiliki sebanyak kurang lebih 3.100 karyawan berdasarkan hasil pendataan pihaknya.
Dari sekian banyak karyawan, hanya 1.790 pekerja saja yang diikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, masih ada sekitar 1.310 yang belum menjadi peserta.
"(Jumlahnya) sekitar itu, seluruh Indonesia. Tadi sudah disampaikan (WSS) akan didaftarkan," kata Jalu.
Waroeng SS beberapa waktu lalu sempat viral karena memotong gaji pekerja yang menerima BSU dari pemerintah sebanyak Rp300 ribu atau 50 persen dari total bantuan tersebut untuk periode November dan Desember 2022.
Pemotongan diketahui dari surat edaran yang ditandatangani Direktur WSS Yoyok Hery Wahyono. Dalam surat itu, pemotongan dilakukan demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Pasalnya, tidak semua karyawan Waroeng SS mendapat bantuan tersebut.
"Sebagian dapat, sebagian tidak, malah jadi tidak rukun mereka, akan jadi polemik, September 2021 pernah terjadi seperti ini. Panjang sekali penjelasannya, kalau pun harus sampai di meja hijau akan saya jelaskan di sana," imbuh Yoyok.
Lebih lanjut, Yoyok menuliskan dalam surat tersebut bahwa karyawan yang keberatan dengan kebijakan pemotongan gaji ini dipersilakan untuk mengajukan surat pengunduran diri.
Belum diketahui berapa karyawan penerima BSU yang terdampak pemotongan gaji Rp300 ribu/bulan. Kendati, kebijakan ini berlaku di 102 cabang Waroeng SS seluruh Indonesia.
Buntut dari kebijakan itu, manajemen Waroeng SS akhirnya dipanggil dan diperiksa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY). Usai diperiksa, akhirnya Disnakertrans DIY mengumumkan Waroeng SS bersedia mencabut edaran pemotongan gaji itu.
"Sesuai dengan mekanisme pemeriksaan yang ada di kami, hari ini pihak WSS dan pimpinannya sendiri sudah hadir dan sudah menandatangani berita acara untuk pencabutan surat edaran (pemotongan gaji)," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi di kantornya, Kamis (3/11).