Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit kendaraan listrik hingga 31 Desember 2023.
"OJK sudah keluarkan kebijakan makroprudensial terkait relaksasi kendaraan motor listrik berbasis baterai dengan perpanjang relaksasi ATMR kredit sampai 2023," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11).
Ia mengatakan OJK memberikan pengecualian batas maksimum pemberian kredit dan relaksasi penilai kredit pada kendaraan listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah-langkah tersebut akan dilihat lebih targeted untuk industri yang memang jadi andalan dan motor pertumbuhan ekonomi nasional ke depan," imbuh Mahendra.
Ia pelonggaran ATMR kredit kendaraan listrik ini tidak terbatas pada industri otomotif saja. Tapi, ke seluruh ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir.
Batas risiko kredit pembelian dan pengembangan industri kendaraan listrik perlu mencapai bobot 100 persen dalam perhitungan ATMR. Namun, OJK memberikan relaksasi sehingga kredit hanya dikenakan bobot 75 persen dari ATMR.
Berdasarkan catatan redaksi, relaksasi ini pertama dicetuskan demi memenuhi ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.
Lihat Juga : |
Hal ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Jokowi pun kian getol mendorong penggunaan mobil berbasis baterai ini. terbaru, ia memerintahkan semua instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas menjadi mobil listrik.
Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Dia memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin kebijakan itu.
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Kebijakan itu diterapkan di instansi pusat maupun daerah. Jokowi meminta kendaraan-kendaraan dinas berbahan bakar minyak diganti dengan kendaraan listrik.