BPKN Akan Minta KPI Larang Iklan Susu Formula di TV

CNN Indonesia
Kamis, 03 Nov 2022 16:33 WIB
BPKN akan menyurati KPI untuk meminta penghentian iklan susu formula di TV nasional.
BPKN akan menyurati KPI untuk meminta penghentian iklan susu formula di TV nasional. (REUTERS/CALLAGHAN O'HARE).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan menyurati Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meminta iklan susu formula di TV nasional disetop.

Ketua BPKN Rizal E Halim  mengatakan permintaan disampaikan karena memang media umum tidak boleh memuat iklan susu formula. Pasalnya, hal tersebut bertentangan dengan kampanye pemberian air susu ibu (ASI) pada anak.

"Kami akan surati KPI karena kasus ini," ungkapnya dalam dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (3/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rizal, iklan susu formula hanya boleh ditayangkan pada TV khusus kesehatan. Namun, Indonesia sendiri tidak memiliki TV khusus tersebut.

Selain itu, ia juga menjelaskan dokter dan perawat tidak boleh mempromosikan susu formula, kecuali dalam keadaan tertentu. Adapun keadaan yang Rizal maksud adalah jika seorang ibu tidak bisa mengeluarkan ASI.

Pelarangan iklan susu formula sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

Dalam beleid itu, pemerintah melarang para ibu memberikan susu formula demi pertumbuhan terbaik bagi bayi.

Untuk menunjang program tersebut, para produsen susu dilarang mengiklankan produknya dalam berbagai media massa dan bentuk promosi apa pun.

"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif berupa pengiklanan susu formula bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang," demikian bunyi pasal 19 huruf e.

Selain itu, produsen juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma atau dengan bentuk apapun kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Produsen juga dilarang memberikan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ke rumah-rumah. Tidak hanya itu, produsen susu juga dilarang memberikan diskon harga dengan berbagai variasinya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER