Kemenkeu Buka Suara Soal Anggaran Kendaraan Dinas Listrik

CNN Indonesia
Sabtu, 05 Nov 2022 21:30 WIB
Menurut Kemenkeu tidak pernah ada alokasi khusus anggaran negara untuk kendaraan dinas listrik yang diinstruksikan Presiden Jokowi.
Menurut Kemenkeu tidak pernah ada alokasi khusus anggaran negara untuk kendaraan dinas listrik yang diinstruksikan Presiden Jokowi. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal anggaran yang bakal digunakan untuk realisasi kendaraan dinas listrik.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya menjelaskan bagaimana persoalan anggaran untuk merealisasikan titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 itu.

"Anggaran (pengadaan kendaraan listrik) ada? Tidak pernah alokasikan khusus kita. Tapi dari alokasi kementerian atau lembaga memang didorong kalau ada pengadaan kendaraan agar mengadakan kendaraan listrik," katanya di Hotel Swiss-Belhotel, Bogor, dikutip dari detik.com, Sabtu (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Made menjelaskan Kemenkeu belum menyusun soal anggaran kendaraan dinas listrik karena harga kendaraan listrik tergolong mahal. Selain itu belum ada standar kendaraan listrik yang akan dibeli sehingga belum ada standar acuan harga yang bisa ditetapkan.

Mobil listrik yang tidak memiliki ukuran volume mesin (cylinder capacity/cc) juga menjadi kendala lain. Cc kendaraan dianggap memudahkan pemerintah dalam alokasi kendaraan dinas.

Sebagai contoh, pejabat lebih tinggi bisa diberi kendaraan dengan cc lebih besar.

Kendati demikian, pemerintah diklaim tengah menyiapkan tentang skema insentif. Menurut Made, ada rencana pemberian insentif Rp7,5 juta untuk konversi ke kendaraan listrik.

Di lain sisi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah memproyeksi pembelian kendaraan listrik dari instansi pemerintah tahun depan dapat mencapai lebih dari 158 ribu unit.

Hal itu tercatat dalam road map pemakaian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di lingkungan instansi pemerintahan untuk 2023 sampai 2030.

Pada tahun depan diprediksi sebanyak 119.649 unit kendaraan listrik roda dua akan digunakan instansi pemerintahan, sedangkan kendaraan listrik roda empat ada 39.258 unit.

Inpres Jokowi tentang kendaraan dinas listrik ini ditujukan pada 10 level pemerintahan, di antaranya Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.

Untuk mewujudkan ini, Jokowi 'membebaskan' pilihan mulai dari pengadaan unit baru dari manufaktur atau menggunakan produk hasil konversi.

(skt/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER