Cara Cek Utang Keluarga yang Meninggal Lewat Aplikasi Baru OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi iDebKu untuk mengecek catatan kredit baik perorangan, badan usaha maupun debitur yang meninggal dunia.
Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Keuangan OJK I B Aditya Jayaantara mengatakan aplikasi atau situs tersebut dibuat untuk menyediakan informasi dan layanan kepada masyarakat dan perusahaan jasa keuangan.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek catatan kreditnya bisa hanya melalui situs ini dan informasinya akan terintegrasi ke email pengguna.
"Aplikasi ini sama seperti website OJK seperti Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sifatnya membantu membantu masyarakat memperoleh informasi dan mengajukan pertanyaan dan lain sebagainya," katanya dalam peluncuran iDebKu OJK seperti dikutip dari Detik, Selasa (8/11).
Bagi umat muslim, utang milik anggota keluarganya yang telah meninggal dunia menjadi kewajiban anggota atau ahli waris. Dengan iDebKu, keluarga atau ahli waris bisa mengecek piutang maupun catatan cicilan yang belum dilunasi oleh debitur yang sudah meninggal tersebut.
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs idebku.ojk.go.id yang bisa diakses lewat telepon pintar, laptop/komputer, dan tablet.
Berikut cara mengecek catatan kredit debitur yang telah meninggal dunia berdasarkan panduan iDebKu yang dikutip dari situs resmi OJK:
1. Buka https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih pendaftaran
3. Masuk ke halaman Cek Ketersediaan Layanan. Isi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, nomor identitas debitur, dan isi captcha keamanan. Pastikan semuanya benar lalu klik Selanjutnya.
4. Tahap selanjutnya persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti berikut ini:
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.