Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara soal kelebihan anggaran tunjangan profesi guru (TPG) senilai Rp23,3 triliun pada 2016 lalu atau saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud).
Dalam perbincangan di media sosial, salah satunya disebarkan oleh akun Twitter @sutanmangara baru-baru ini, dikatakan kelebihan anggaran itu disebabkan oleh kesalahan Kemenkeu yang mentransfer kebanyakan untuk membayar tunjangan guru.
Namun, Prastowo mengatakan informasi yang beredar tersebut salah dan tidak sesuai fakta. Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitternya @prastow.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kelebihan anggaran itu disebabkan oleh target sertifikasi guru yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Kemenkeu tak mencapai target. Padahal, bendahara negara mengalokasikan anggaran berdasarkan data Kemendikbud.
"Nah di tahun 2016, hasil rekonsiliasi menemukan bahwa target jumlah guru bersertifikasi tidak tercapai sebagaimana data yang disampaikan Kemendikbud sebelumnya, sehingga anggaran TPG ternyata berlebih alias over-budget sebesar Rp23,3 triliun," ujar Yustinus seperti dikutip Selasa (8/11).
Mengacu pada perdebatan tersebut, sebetulnya apa sih TPG itu ?
TPG adalah tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam hal ini, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok tiap bulan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.