ANALISIS

Aturan No Work No Pay, Akal Bulus Pengusaha Tak Bayar Upah Pekerja?

CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 08:20 WIB
Pengusaha mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang no work no pay, di mana pelaku usaha tidak perlu memberi upah pekerjanya yang dirumahkan.
Pengusaha mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang no work no pay, di mana pelaku usaha tidak perlu memberi upah pekerjanya yang dirumahkan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Menurut Timboel, jika pengusaha kekeh merumahkan buruh, harus tetap ada kompensasi dengan kesepakatan bersama. Misalnya, tidak bekerja tapi tetap dibayar 20 persen upah.

Ia menambahkan aturan yang diminta pengusaha akan lebih banyak mudharatnya bagi pekerja/buruh. Ini akan celah pengusaha untuk merumahkan buruh tanpa harus memberi upah.

Tak hanya itu, nasib pekerja juga pasti akan terkatung-katung. Sudah gaji tidak dapat, pesangon pun tak ada karena tidak di PHK. Buruh juga tidak bisa mencari pekerjaan baru karena masih terikat sebagai karyawan di perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan lah nasib buruh dibuat mengambang begitu, PHK nggak, dikasih upah juga nggak, itu yang zalim pengusaha," kata Timboel.

Oleh karena itu, ia berharap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak perlu menuruti mau pengusaha untuk membuat Perpres khusus yang mengatur no work no pay.

Terkait ancaman PHK yang disuarakan oleh para pengusaha, menurut Timboel hal ini memang perlu dikritisi. Memang kondisi ekonomi tengah dihadapkan dengan potensi krisis, namun faktanya jumlah PHK tahun ini jauh lebih rendah dibanding tahun lalu.

Mengutip Metadata Statistik Indikator Data Tenaga Kerja ter PHK 2022 Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja ter-PHK dari Januari sampai dengan September 2022 adalah sebanyak 10.765 orang. Angka ini jauh lebih rendah dari jumlah ter-PHK sepanjang 2021, yakni 127.085 orang.

Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengatakan usulan pengusaha soal no work no pay demi mencegah PHK pada menteri ketenagakerjaan merupakan permintaan yang manja.

Bahkan, jika menteri ketenagakerjaan mengabulkan hal tersebut, malah akan menjadi aturan yang memperbudak pekerja.

"Saya pikir itu permintaan yang manja, kan pengusaha sudah diberi wadah UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Itu sudah seenak-enaknya aturan untuk pengusaha. Kalau minta lebih, itu nanti akan menjadi aturan perbudakan terselubung," papar Hadi.

Seperti halnya Timboel, Hadi juga menyebut aturan no work no pay sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, ia menegaskan aturan no work no pay hanya berlaku jika buruh tidak bekerja karena kesalahannya.

Selain melanggar undang-undang, Hadi menilai jika menteri ketenagakerjaan suatu saat membuat aturan no work no pay seperti yang diinginkan pengusaha, maka akan banyak buruh yang dirumahkan karena pengusaha memiliki landasan hukum baru.

"Artinya buruh akan dibayar layaknya pekerja harian, berarti kemunduran, merugikan buruh," sambung Hadi.

Ia menambahkan ada atau tidak aturan no work no pay saat kinerja perusahaan sedang turun, PHK akan tetap ada. Pasalnya, PHK adalah sebuah siklus dan pasti terjadi.

"Memangnya kalau ada aturan itu, PHK jadi nggak ada? nggak, itu gak masuk akal," tandasnya.



(mrh/dzu)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER