RUU P2SK, Pemerintah Usul Aset Korban Pinjol Bisa Dikembalikan

CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 14:16 WIB
Usulan soal aset korban pinjol investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi agar bisa dikembalikan akan diatur dalam Omnibus Law Sektor Keuangan.
Usulan soal aset korban pinjol investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi agar bisa dikembalikan akan diatur dalam Omnibus Law Sektor Keuangan. Ilustrasi. (iStock/fizkes).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memasukkan usulan aset korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi koperasi simpan pinjam agar bisa dikembalikan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran dan perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan pelanggaran di bidang ekonomi.

Maka dari itu, imbuhnya, diperlukan perumusan tindak pidana yang terkait dengan industri di bidang sektor keuangan, baik yang dilakukan perorangan maupun oleh korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konsep penegakan hukum tidak selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan pelaku tindak pidana dapat terhindar dari hukuman penjara. Asalkan pelaku bisa mengembalikan kerugian kepada korban sehingga asetnya pulih seperti semula.

"Dalam hal pihak yang telah melakukan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi mengakui dan memberikan ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula, maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut," kata dia.

Selain itu, penyesuaian nilai pidana berupa denda dan waktu pemidanaan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.

"RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER