OJK Bakal Awasi Koperasi Simpan Pinjam dalam RUU P2SK

CNN Indonesia
Kamis, 10 Nov 2022 19:24 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi koperasi simpan pinjam dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi koperasi simpan pinjam dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi koperasi simpan pinjam. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan juga terlihat dari mandat yang diberikan dalam ruu ini kepada OJK.

"OJK diberi mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bendahara Negara menyebut sektor keuangan merupakan bisnis yang berlandaskan kepercayaan. Menurutnya, tanpa kepercayaan maka sektor keuangan akan menjadi kerdil.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu menegakkan kepercayaan dan menjaga kepercayaan kepada sektor keuangan melalui RUU P2SK.

"(RUU P2SK) dapat memberikan regulasi, kerangka regulasi, di satu sisi merespons tantangan-tantangan saat ini dan yang akan datang, maupun di dalam membangun sebuah kerangka yang bisa membangun sektor keuangan yang adil, dipercaya, kredibel, sehingga bisa meningkatkan fungsi intermediasi ini secara efektif," ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan saat ini ada 30 juta UMKM yang belum bankable. Dengan kata lain, masih banyak UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan formal dengan persyaratan kolateral.

Karenanya, dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK pihaknya akan mengusulkan ada kompartemen khusus untuk mengatur koperasi. Dengan begitu, prinsip dasar koperasi dapat terjaga, serta proses penyaluran pembiayaan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

"Di bawah RUU PPSK maka harus ada kompartemen khusus untuk koperasi dengan pengaturan tertentu di OJK. Supaya prinsip dasar koperasi dan kemudahan koperasi menyalurkan pembiayaan ke masyarakat juga tetap bisa dijalankan," kata Teten.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER