Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program dana bantuan renovasi rumah yang diberikan oleh pemerintah. Terdapat kriteria penerima BSPS yang telah ditetapkan.
Lantas, siapa yang berhak menjadi penerima bantuan BSPS dari pemerintah?
Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, Program BSPS merupakan dukungan dana dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS Tahun Anggaran 2022, ditetapkan bahwa besaran nilai BSPS terbagi menjadi tiga, sebagai berikut:
Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini diberikan wewenang untuk menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan renovasinya masing-masing.
Tujuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2022 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya.
Selain itu, program bantuan renovasi rumah 2022 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di berbagai daerah di Indonesia.
Mengacu pada UU No.1 Tahun 2011, berikut ini adalah kriteria penerima bantuan BSPS.
1. Subjek adalah pemilik dan penghuni rumah harus memenuhi kriteria berikut:
2. Objek adalah bangunan rumahnya memenuhi kriteria berikut:
Demikian penjelasan mengenai bantuan BSPS dan kriteria penerima bantuan tersebut. Semoga bermanfaat.
(juh/fef)