Apa Itu Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah dan Cara Mendapatkannya

CNN Indonesia
Jumat, 11 Nov 2022 16:03 WIB
Ilustrasi. BSPS adalah bantuan bedah rumah gratis dari pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Berikut syarat dan cara mendapatkannya. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menyediakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kurang mampu untuk merenovasi rumah agar semakin layak untuk ditinggali.

Mengutip situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), singkatnya BSPS atau bedah rumah adalah program dana bantuan renovasi rumah dengan pagu senilai Rp20 juta.

Nominal tersebut terdiri atas pagu pembelian bahan bangun senilai Rp17,5 juta dan upah tukang Rp2,5 juta. Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana BSPS ini diberikan secara utuh kepada masyarakat yang berhak menerima tanpa ada potongan sedikit pun. Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini diberikan wewenang untuk menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan renovasinya masing-masing.

Tujuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2022 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya.

Sebab, rumah yang layak huni berperan besar terhadap tumbuh kembang keluarga ke depan.

Sementara hasil survei Kementerian PUPR menemukan jumlah rumah yang layak huni di Indonesia baru berkisar 54 persen. Harapannya, jumlah rumah yang layak huni di dalam negeri bisa meningkat menjadi 74 persen pada 2024.

Selain itu, program bantuan renovasi rumah 2022 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di berbagai daerah di Indonesia.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSPS?

Melansir Modul BSPS, berikut syarat dan kriteria penerima dana BSPS.

Syarat Subjek Penerima

Syarat Objek Penerima

Cara Mendapatkan BSPS

Berikut cara mendapatkan BSPS.

  1. Pemilik rumah bisa mengajukan diri untuk menerima BSPS ke kepala desa/lurah setempat
  2. Kepala desa/lurah juga mendapat jumlah rumah tidak layak huni di daerahnya untuk diusulkan menerima BSPS
  3. Hasil usulan dan pendataan diteruskan ke bupati/wali kota, lalu ke kementerian
  4. Kementerian menetapkan jumlah penerima bantuan dan lokasinya
  5. Kementerian melakukan rekrutmen, pelatihan, dan penetapan tenaga fasilitator lapangan (TFL)
  6. Tim Teknis dan TFL melakukan verifikasi fisik dan administrasi calon penerima bantuan
  7. Calon penerima bantuan menyusun proposal renovasi dibantu Tim TFL
  8. Kementerian menetapkan Surat Keputusan (SK) jumlah penerima bantuan dan lokasi
  9. Tim Teknis dan TFL memberi sosialisasi dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan maksimal 20 orang per kelompok
  10. Tim Teknis dan TFL melakukan musyawarah kelompok, survei toko, dan harga bahan bangunan
  11. Tim TFL membuat daftar rencana pembelian bahan bangunan
  12. Penerima bantuan membuat rekening untuk menerima dana bantuan
  13. Pengiriman bahan bangunan tahap 1 dan 2
  14. Penerima bantuan mentransfer dana pembelian bahan bangunan ke toko bangunan (tahap 1 dan 2) dan penarikan upah tukang
  15. Pelaksanaan renovasi rumah.

Itulah informasi seputar BSPS, syarat penerima, dan cara mendapatkannya. Semoga membantu.

(uli/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK