Cara Daftar Online DTKS Jakarta Tahap 4 dan Persyaratannya

CNN Indonesia
Rabu, 16 Nov 2022 08:00 WIB
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS Tahap 4. Berikut cara daftar online DTKS Kakarta tahap 4 dan persyaratannya.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS Tahap 4. Berikut cara daftar online DTKS Kakarta tahap 4 dan persyaratannya. (Foto: CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap 4. Pendaftaran dibuka secara online mulai 15 November hingga 15 Desember 2022.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online melalui link https://dtks.jakarta.go.id/. Berikut cara daftar online DTKS Jakarta tahap 4 dan persyaratannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman IndonesiaBaik, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang meliputi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS).

DTKS ini menjadi acuan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial (bansos) untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Singkatnya, masyarakat yang terdaftar DTKS mempunyai status kesejahteraan sosial terendah (fakir miskin), sehingga berhak untuk menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).


Syarat Pendaftaran DTKS Jakarta Tahap 4

Untuk bisa mengikuti pendaftaran DTKS Tahap 4, masyarakat harus memenuhi syarat. Berikut persyaratannya:

  • Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
  • Tidak ada anggota keluarga ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, DPR/DPRD.
  • Tidak memiliki mobil.
  • Tidak memiliki rumah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
  • Sumber air yang digunakan bukan air kemasan bermerek.
  • Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.

Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 4

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara online melalui link dtks.jakarta.go.id. Setelah itu, ikuti tahapan pendaftaran berikut:

  1. Buka situs dtks.jakarta.go.id
  2. Jika Anda belum memiliki akun, maka buat akun baru terlebih dahulu.
  3. Kemudian, login menggunakan akun yang sudah dibuat
  4. Pilih menu pendaftaran
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  6. Klik kirim.

Demikian cara daftar online DTKS Jakarta tahap 4 dan persyaratannya.

Apabila ada masyarakat yang mengalami kendala saat mendaftar online, bisa langsung datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.

(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER