SWI Gandeng Polresta Bogor Tuntaskan Kasus Pinjol Mahasiswa IPB

CNN Indonesia
Jumat, 18 Nov 2022 15:08 WIB
SWI menggandeng Polresta Bogor Kota untuk menangani kasus penipuan pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa IPB. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Waspada Investasi (SWI) menggandeng Polresta Bogor Kota untuk menangani kasus penipuan pinjaman online (pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Para korban tertipu hingga disambangi penagih utang (debt collector) ke rumahnya. Polresta Bogor Kota mengklaim jumlah korban mencapai 311 orang dengan kerugian mencapai RP2,1 miliar.

Selain bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota, SWI juga tengah berkoordinasi dengan Rektorat IPB untuk membantu para korban.

"Kami sudah koordinasi dengan Polresta Bogor untuk penanganan perkara ini, dan juga dengan Rektorat IPB untuk melakukan edukasi dan upaya membantu mahasiswa yang (menjadi) korban," ungkap Ketua SWI Tongam L. Tobing kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/11).

Tidak hanya itu, Tongam juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan pemberi pinjaman demi membantu para korban.

"Kami sudah koordinasi, mudah-mudahan bisa dibantu dengan program restrukturisasi," katanya.

Lebih lanjut, Longam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada sebelum berinvestasi atau meminjam dana secara online. Ia mengatakan masyarakat bisa melakukan cek '2 L' (Legal dan Logis) sebelum bertransaksi.

"Legal artinya tanya izinnya, kalau tidak berizin jangan diikuti. Logis artinya cek rasionalitas imbal hasilnya, jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi," tandasnya.

Kasus ini bermula ketika para mahasiswa terkait diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.

Mereka lalu diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.

Sayangnya, keuntungan bisnis itu ternyata tidak sebesar cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjol. Hingga akhirnya para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector. Sebagian mahasiswa itu kini berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan ada satu terlapor berinisial SAN dalam perkara ini. Terlapor dilaporkan atas dugaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ia menyebut terlapor berinisial SAN ini masih dilakukan pengejaran. Namun, ia memastikan bahwa terlapor bukan mahasiswa IPB.

Terlapor mulanya juga hanya mengenal beberapa mahasiswa IPB. Namun, kemudian tawaran kerja sama yang ditawarkan pelapor menyebar di kalangan mahasiswa IPB.

"Kalau kita baca keterangan dari beberapa korban, ada beberapa mahasiswa yang bertemu secara langsung kepada terlapor (SAN) ini. Kemudian itu menyebar dari mulut ke mulut sehingga disambungkan langsung kepada terlapor dan mereka komunikasi, ada yang ketemu secara langsung dan ada yang melalui chat WA," kata Ferdy.



(mrh/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK