Buruh Sebut Permenaker 18/2022 Masih Tunjukkan Ketimpangan Upah

CNN Indonesia
Senin, 21 Nov 2022 11:00 WIB
Serikat buruh mengklaim Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023 masih menunjukkan ketimpangan.
Serikat buruh mengklaim Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023 masih menunjukkan ketimpangan. (CNN Indonesia/Dhio Faiz).
Jakarta, CNN Indonesia --

Serikat buruh masih belum puas dengan penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18/ 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023. Aturan tersebut diklaim masih menunjukkan ketimpangan.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai hadirnya Permenaker tersebut belum menjawab tuntutan buruh.

"Sebenarnya ini masih menunjukkan ketimpangan, di mana sejak pandemi upah buruh tidak terjadi kenaikan bahkan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen berimplikasi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok," tegas Nining kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nining, ketika upah terus ditekan rendah membuat hasil produksi para pekerja tidak bisa dibeli masyarakat maka akan mempengaruhi daya beli dan pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, pendapatan rendah membuat daya beli juga semakin rendah.

KASBI menegaskan ketentuan maksimal 10 persen kenaikan upah minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18/2022 tidak sejalan dengan tuntutan buruh.

"Tuntutan KASBI secara nasional (kenaikan upah minimum) 30 persen agar ada pemerataan dan peningkatan pendapatan buruh dengan situasi harga-harga semakin tinggi dampak dari kenaikan. (Dasar perhitungan) dari hasil survei 64 item harga-harga kebutuhan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelasnya.

Di lain sisi, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengapresiasi hadirnya aturan baru Menaker soal penetapan UMP 2023 tersebut. Hal ini berarti secara tidak langsung pemerintah mengakui bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan adalah ketentuan yang tidak menyejahterakan pekerja Indonesia.

Namun, Aspek menayangkan formula baru yang digunakan dalam Permenaker tersebut. Mirah menganggap formula itu belum maksimal karena kenaikan upah minimum 2023 dibatasi dengan indeks tertentu.

"Seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja kepada formula yang ada pada PP Nomor 78/ 2015 Tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," jelas Mirah.

Terlepas dari itu, Mirah menegaskan agar kelompok pengusaha berjiwa besar dengan tidak ngotot menolak aturan baru Menaker itu, mengingat selama ini pemerintah sudah banyak memberikan insentif kepada pelaku usaha. 

Aspek juga mendesak kepada gubernur dan bupati/walikota untuk memaksimalkan peran dewan pengupahan daerah agar besaran kenaikan upah minimum bisa maksimal demi kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan lima catatan terkait aturan baru Permenaker Nomor 18/ 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Salah satu catatannya adalah rumus perhitungan kenaikan upah dalam Permenaker Nomor 18/ 2022 yang dianggap ruwet. Said lantas memberikan dua alternatif perhitungan.

Menurutnya, kenaikan upah minimum dihitung menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah Januari-Desember pada tahun berjalan. Sedangkan alternatif kedua dengan menghitung standar biaya hidup alias living cost.

"Untuk Indonesia, standar biaya hidup dinamai kebutuhan hidup layak (KHL) yang terdiri dari 64 item KHL, mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survei KHL inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk direkomendasikan kepada bupati/wali kota maupun gubernur," jelas Said dalam konferensi pers, Minggu (20/11).

Kendati, Said Iqbal masih berharap kenaikan upah minimum 2023 menyentuh 13 persen sesuai tuntutan awal Partai Buruh dan KSPI, di mana rumus perhitungan yang digunakan adalah inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.

[Gambas:Video CNN]



(skt/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER