
EKOPEDIA
Aturan Baru Menaker yang Batasi UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Minggu, 27 Nov 2022 08:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023.
Permenaker itu berisi beberapa ketentuan penting. Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan tersebut.
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Ketiga, kenaikan upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen.
Keempat, kebijakan kenaikan UMP paling lambat harus diumumkan 28 November 2022.
(agt)
video LAINNYA

VIDEO: Spanyol dan 11 Negara Lain Sepakat Pasok Tank ke Ukraina
Internasional • 10 jam yang lalu
VIDEO: Kecelakaan Mahasiswi Cianjur Berujung Mutasi Kompol D
Nasional • 12 jam yang lalu
VIDEO: Penjelasan Ending Autobiography Langsung dari Sutradara
Hiburan • 12 jam yang lalu
VIDEO: 'Lautan' Massa Protes Tolak Perpanjangan Usia Pensiun di Paris
Internasional • 16 jam yang lalu
VIDEO: Sederet Film Hollywood Tayang di Bioskop Februari 2023
Hiburan • 17 jam yang lalu
VIDEO: Fenomena Pusaran di Langit Hawaii, Diduga Terkait SpaceX
Teknologi • 19 jam yang lalu
CNN Indonesia TV
ARTIKEL TERKAIT
Buruh Sindir Pengusaha Tekstil: Fasilitas Bintang Lima, Upah Kaki Lima
Buruh Minta Ada Upah Sektoral Supaya Gaji Industri Kerupuk-Mobil Beda
Pengusaha Gandeng Denny Indrayana Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023 ke MA
Pengusaha Akan Ajukan JR Permenaker 18/2022 Soal UMP Pekan Depan
Kemnaker Respons Gugatan Pengusaha Atas Aturan Kenaikan UMP 2023
EKOPEDIA
LIHAT SEMUA
BERITA UTAMA
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK