
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023.
Permenaker itu berisi beberapa ketentuan penting. Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan tersebut.
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Ketiga, kenaikan upah minimum provinsi tidak boleh melebihi 10 persen.
Keempat, kebijakan kenaikan UMP paling lambat harus diumumkan 28 November 2022.