Pengadilan Tolak Gugatan Obligor BLBI Buka Blokir 20 Perusahaan di AHU
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan obligor BLBI Kaharudin Ongko untuk membuka blokir 20 perusahaan ke layanan administrasi hukum umum (AHU).
Adapun gugatan didaftarkan di PTUN Jakarta pada 4 Juli 2022 dan ditujukan kepada Satgas BLBI dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat. Hal ini dilakukan karena Kemenkum HAM membekukan rekening PT Mahkota Berlian Cemerlang milik penggugat.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh PTUN Jakarta. "Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp296 ribu," tulis putusan pengadilan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (26/11).
Awalnya, pada 2 November 2021, Satgas BLBI telah mengajukan permohonan pemblokiran perusahaan kepada Kemenkum HAM.
Satgas BLBI menyatakan ada 22 perusahaan yang belum diserahkan obligor BLBI Kaharudin Ongko dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional dan memohon untuk melakukan pemblokiran perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.
Lalu, pada 30 November 2021, Kemenkum HAM mengabulkan permohonan Satgas BLBI melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.UM.01.01-4293 yang intinya dinyatakan bahwa dari 22 perusahaan yang dimohonkan blokir, terdapat 20 perusahaan dapat dilakukan pemblokiran akses dan dua perusahaan tidak dapat dilakukan pemblokiran karena telah dibubarkan.
Sebagai informasi, Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp7,72 triliun atau tepatnya Rp7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen) dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp359,43 miliar atau Rp359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen).