Harga Kripto Melempem, Cuma 'Gonggongan' Dogecoin yang Terdengar

CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2022 10:35 WIB
Mayoritas harga kripto jatuh pada Senin (28/11) pagi. Hanya dogecoin satu-satunya yang merangkak naik 6,13 persen ke posisi US$0,8163 per keping.
Mayoritas harga kripto jatuh pada Senin (28/11) pagi. Hanya dogecoin satu-satunya yang merangkak naik 6,13 persen ke posisi US$0,8163 per keping. (iStockphoto/Adrian Black).
Jakarta, CNN Indonesia --

Sembilan dari 10 harga kripto di papan utama melempem pada Senin (28/11) pagi, mulai dari bitcoin hingga ethereum. Hanya dogecoin yang jadi satu-satunya koin digital yang mengilap.

Mengutip coinmarketcap.com, bitcoin jatuh 2,32 persen dalam semalam. Saat ini diperdagangkan di level US$16.128 per keping.

Sedangkan, ethereum merosot 3,93 persen menjadi US$1.166 per keping. Begitu pula dengan BNB yang terjun bebas 7,50 persen menjadi US$291,92 per keping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, XRP yang ambruk 5,58 persen menjadi US$0,3768 per keping. Diikuti oleh cardano yang melorot 4,17 persen menjadi US$0,3022 per keping.

Sementara polygon, cryptocurrency yang belum lama ini masuk ke papan utama di peringkat ke-10 jatuh 3,95 persen ke posisi US$0,8163. Padahal, sepekan terakhir polygon berhasil merangkak 3,99 persen.

Di antara 10 kripto teratas, hanya dogecoin yang berhasil mencetak pertumbuhan. Kripto favorit Elon Musk tersebut tumbuh 6,13 persen ke posisi US$0,0951 per keping.

Sepekan terakhir, dogecoin tercatat meroket 26,75 persen dan saat ini berhasil bertengger di posisi ke-8 sebagai kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar.

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

[Gambas:Video CNN]



(bir/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER