Dinilai Terlalu Kecil, Buruh Tolak UMP 2023 DIY Naik 7,65 Persen
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,65 persen yang Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
"Menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X," tulis Irsad Ade Irawan selaku koordinator MPBI DIY dalam keterangannya, Senin (28/11).
Sekretaris DPD KSPSI DIY itu menyebut seluruh pekerja atau buruh merasa kecewa berat, bahkan sedih karena penetapan UMP yang naik 7,65 persen atau Rp140.866,86 dibanding tahun sebelumnya.
Pasalnya, kenaikan itu tak signifikan dalam membantu buruh menghadapi lonjakan harga belakangan ini.
"Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan adalah sesungguhnya cerita lama yang terus berulang-ulang, di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat istimewa," tegasnya.
Menurutnya, upah murah yang ditetapkan secara berulang membawa buruh pada kehidupan tak layak setiap tahunnya lantaran tidak mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dia mengatakan persentase kenaikan yang kurang dari 10 persen tak akan mampu menekan angka kemiskinan secara signifikan maupun mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY
"Sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," ucapnya.
MPBI melihat keputusan ini merupakan cerminan Pemda DIY yang tak peka merespons kesulitan dan himpitan ekonomi pada buruh di tengah dampak pandemi covid-19 serta ancaman resesi ekonomi global.
"Keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yang membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya," ucapnya.
Lebih jauh, Irsad memandang penetapan UMP DIY 2023 sebagai suatu penetapan yang tidak demokratis. Pasalnya katanya, peran serikat buruh dalam proses penetapan upah dihilangkan.
Hal ini adalah akibat penetapan upah menggunakan formula yang tak berbasis survei KHL dan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS.
"Dan oleh karena itu, dengan kembali ditetapkan upah murah 2022, MPBI DIY berserta seluruh pekerja/buruh di DIY, kembali menelan pil pahit yaitu belum merasakan manfaat dari keistimewaan DIY," tutup Irsad.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.
Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).
"Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen atau sebesar Rp140.866,86," kata Beny.
Lihat Juga : |
Beny melanjutkan penentuan kenaikan nominal UMP 2023 ini dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Kenaikan UMP juga dilakukan dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi dari BPS.
"Kemudian ada koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan kami semua," katanya.
(kum/agt)