Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.
Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).
"Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp140.866,86," kata Beny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Beny melanjutkan penentuan kenaikan nominal UMP 2023 ini dilakukan dengan mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Kenaikan UMP juga dilakukan dengan mempertimbangkan data pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi dari BPS.
"Kemudian ada koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan kami semua," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menambahkan dalam menentukan kenaikan UMP DIY pada 2023, pihaknya juga berpedoman pada aturan pemerintah pusat.
"Dalam hal ini perhitungannya kami melaksanakan arahan dari pemerintah pusat, yaitu menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," katanya.
Aria menegaskan UMP 2023 ini menjadi acuan atau batas minimal untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di DIY.
"Sehingga yang berlaku adalah UMK yang akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember," pungkasnya.
Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. Kenaikan UMP 2023 dibatasi maksimal 10 persen.
Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya adalah upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minimum (UM) x UM (tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,1 sampai dengan 0,3).
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," tulis Permenaker 18/2022.