UMP NTB Naik 7,44 Persen Jadi Rp2,37 Juta

CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2022 15:10 WIB
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,44 persen dari Rp2,21 juta menjadi Rp2,37 juta pada Senin (28/11).
Gubernur NTB Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,44 persen dari Rp2,21 juta menjadi Rp2,37 juta pada Senin (28/11). Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,44 persen dari Rp2,21 juta menjadi Rp2,37 juta pada Senin (28/11).

"UMP NTB 2023 ditetapkan Rp2,371 juta lebih," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, seperti dikutip dari Antara.

Penetapan UMP 2023 sesuai mengacu pada surat keputusan Nomor 561-793 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan UMP NTB 2023 juga mempertimbangkan surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tertanggal 11 November 2022 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan UMP 2023.

"Selain itu rekomendasi Dewan Pengupahan NTB Nomor 560/1451/04-Nakertrans/XI/2022 tertanggal 22 November 2022 terkait UMP NTB tahun 2023," ujarnya.

Ia menambahkan rekomendasi besaran UMP2023 ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195.

Penggunaan nilai alfa 0,10 sejalan dengan nilai kesempatan kerja atau tingkat pengangguran terbuka NTB Agustus 2022 sebesar 2,89 persen dari angkatan kerja atau naik 0,004 persen.

"Kenaikan UMP sebesar 7,44 persen ini sesuai dengan kondisi obyektif pertumbuhan ekonomi, inflasi dan tingkat produktivitas tenaga kerja di NTB," katanya.

Dewan Pengupahan NTB sebelumnya merekomendasikan tiga opsi besaran UMP NTB 2023 kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

Pertama, usulan dari Apindo NTB yang mengusulkan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Di mana, UMP NTB dinaikkan sebesar 5,38 persen dari UMP 2021 yaitu Rp2,20 juta lebih menjadi Rp2,32 juta lebih.

Kedua, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,44 persen dari UMP 2021, menjadi Rp2,37 juta lebih.

Ketiga, Serikat Pekerja NTB mengusulkan UMP 2023 naik sebesar 8,04 persen menjadi Rp2,38 juta lebih.

Penghitungannya sama dengan pemerintah berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER