UMP Sumbar Naik 9,15 Persen ke Rp2,7 Juta

CNN Indonesia
Senin, 28 Nov 2022 17:43 WIB
UMP 2023 Sumatera Barat naik 9,15 persen menjadi Rp2.512.539. Sementara, UMP Sumsel naik 8,26 persen ke Rp3,4 juta. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Upah minimum provinsi (UMP) 2023 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) naik 9,15 persen atau Rp229.937 ke Rp2.742.476.

"Tahun ini,UMP Sumbar Rp2.512.539 atau naik 9,15 persen, setara Rp229.937 menjadi Rp2.742.476," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul Muluk di Padang, Sumbar, seperti dikutip Antara, Senin (28/11).

Nizam mengungkapkan jumlah tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah di Sumbar.

Penetapan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

UMP tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023 dan wajib dipenuhi oleh perusahaan pemberi kerja.

SK Gubernur juga mengatur perusahaan yang telah memberi upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang telah ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

UMP Sumsel Naik 8,26 Persen

Sementara itu, Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2023 naik 8,26 persen menjadi Rp3.404.177,24.

"Besaran ini naik 8,26 persen atau Rp259.731,24 dari besaran (UMP) 2022," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Supriyono seperti dikutip dari Antara.

Penetapan UMP 2023 ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023.

Adapun surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan hasil rapat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan pada 18 November 2022 lalu.

Supriyono mengatakan rapat tersebut juga menjadikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sebagai pedoman penetapan upah.

Selain itu, kenaikan ini juga menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian," ujar Supriyono.

Ia juga menyebutkan perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Suriyono menambahkan nilai UMP ini menjadi acuan besaran upah kabupaten/kota (UMK) lain.

Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Aminoto mengungkapkan besaran UMP yang ditetapkan gubernur belum sesuai harapan.

Para pekerja, sambungnya, mengusulkan kepada pemerintah dan dewan pengupahan agar besaran UMP 2023 naik sebesar 13 persen dari sebelumnya.

UMP Lampung Menanjak 7,9 Persen

Di Lampung, UMP 2023 naik sebesar 7,9 persen atau Rp192.798 ke Rp2.633.284,59. Penetapan UMP tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor G/720/V.08/HK/2022.

"Hari ini Gubernur Lampung sudah menandatangani surat keputusan tentang penetapan UMP Lampung tahun 2023," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Agus mengungkapkan kenaikan UMP Lampung tahun depan jauh di atas tahun lalu yang hanya meningkat 0,35 persen.

"Kenaikan UMP secara signifikan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti upah yang layak bagi pekerja dan buruh, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan investasi dan usaha," tambahnya.



(mrh/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK