Sejumlah provinsi di Sulawesi telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11) ini. Kenaikan UMP ini berbeda-beda, namun tidak lebih dari 10 persen dari besaran upah tahun sebelumnya.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Berikut daftar provinsi di Sulawesi yang telah menetapkan UMP 2023:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 mendatang sebesar 6,96 persen atau ada kenaikan sekitar Rp 219 ribu dari tahun sebelumnya.
"Hari ini kita sudah tetapkan kenaikan upah sebesar 6,96 persen sesuai dengan peraturan menteri Nomor 18 tahun 2022," kata Andi Sudirman, Senin (28/11).
Andi Sudirman menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan baik dari pihak pengusaha maupun dari pihak buruh membahas kenaikan UMP tersebut.
Lihat Juga : |
"Jadi nilainya Rp 3,385 juta atau kenaikannya sekitar Rp 219 ribu. Kita sudah mengadakan rapat ada beberapa variabel ada 0,1 ada 0,2 dan 0,3, kita mengambil yang paling rendah ditetapkan permen itu karena mempertimbangkan dari buruh," jelasnya.
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan UMP 2023 di daerah itu ditetapkan sebesar Rp3.485.000 per bulan atau naik 5,24 persen dari nilai upah minimum tahun 2022, yakni Rp3.310.723 per bulan.
"Kami sudah umumkan, sehingga angka (kenaikan upah) disepakati mengikuti inflasi di Sulawesi Utara, yaitu 5,24 persen," katanya seperti dikutip dari Antara.
Lihat Juga : |
Olly menuturkan penetapan UMP 2023 telah melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
"Pengusaha bisa melihat bahwa investasi di Sulawesi Utara kondusif, semua bisa kita jaga. Di tempat-tempat lain menjelang penetapan UMP biasanya ada demo, tapi di sini disadari bahwa investasi itu penting," katanya.
Ia pun mengemukakan kenaikan nilai UMP 2023 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas pekerja.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Asrun Lio mengumumkan UMP 2023 daerah tersebut naik sebesar 7,1 persen menjadi Rp2.758.984,54 per bulan.
Ia mengatakan kenaikan upah ini sebagai upaya membantu memberikan kesejahteraan kepada para pekerja.
Lihat Juga : |
"Saya mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan penetapan upah minimum 2023 ditetapkan sebesar Rp2.758.984,54. Ini naik sebesar 7,10 persen atau Rp182.997,58 dari UMP 2022 sebesar Rp2.576.016,96," katanya.
Asrun menuturkan penerapan UMP tersebut akan diberlakukan mulai awal 2023 mendatang. Ia mengatakan semua pengusaha wajib menerapkan ketentuan tersebut. Artinya, perusahaan dilarang membayar upah karyawan di bawah ketetapan UMP 2023.
Ia berharap seluruh pemerintah di 17 kabupaten/kota agar menaati ketentuan tersebut. Asrun menegaskan jika penetapan UMP ini tidak ditaati oleh perusahaan, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan UMP Gorontalo 2023 sebesar Rp2.989.350 atau naik 6,74 persen dari tahun ini.
Penetapan UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 yang ditandatangani pada hari ini. Penetapan UMP pun dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu (26/11) lalu.
Hamka berharap kenaikan UMP tersebut membawa manfaat bagi kesejahteraan buruh dan dunia usaha.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Gorontalo Bambang Trihandoko menjelaskan penetapan SK Gubernur terkait UMP 2023 tersebut sudah melalui kajian regulasi yang ada.
Penetapan UMP 2023 itu juga telah melalui rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja.
"Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Bambang.