
5 Provinsi dengan Gaji Tertinggi, Meski Kenaikan UMP Biasa-biasa Saja

Pemerintah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP), tetapi dibatasi maksimal 10 persen pada 2023, sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Dalam beleid itu, upah minimum 2023 dihitung berdasarkan upah 2022 ditambah penyesuaian upah minimum dikalikan UMP saat ini.
Dari pantauan CNNIndonesia.com, ada sekitar 30 provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan besaran UMP 2023. Tidak satu pun memutuskan kenaikan 10 persen.
Berdasarkan angka kenaikannya, terbesar di wilayah Sumatera Barat yang meningkat 9,15 persen menjadi Rp2,74 juta, dan terendah di Papua Barat yang hanya naik 2,56 persen jadi Rp3,28 juta di 2023.
Sedangkan, jika dilihat dari angka nominalnya, UMP tertinggi ada di lima wilayah, yakni:
DKI Jakarta
Tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, UMP tertinggi 2023 ada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp4,9 juta.
UMP DKI ini naik sekitar 5,6 persen dibandingkan UMP 2022 yang sebesar Rp4,6 juta.
Lihat Juga : |
Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3,49 juta. UMP tersebut diketahui naik sebesar 7,15 persen dari tahun ini yang sebesar Rp3,36 juta.
Aceh dan Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Selatan menetapkan besaran UMP 2023 menjadi masing-masing Rp3,4 juta.
UMP 2023 Aceh naik sebesar 7,8 persen dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,4 juta pada tahun depan.
Sedangkan Sumatera Selatan menaikkan UMP 2023 sebesar 8,26 persen dari Rp3,14 juta menjadi 3,4 juta.
Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3,38 juta. UMP tersebut naik 6,96 persen dari Rp3,16 juta pada tahun ini.
Sulawesi Utara
Sulawesi Utara memang hanya menaikkan UMP sebesar 5,24 persen, namun jika dilihat dari nilainya, upah di wilayah ini tertinggi kelima, yakni mencapai Rp3,31 juta.