Tarif Ojol Bakal Diputuskan Gubernur, Tak Lagi Menhub

CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2022 12:30 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan penyesuaian tarif ojel daring (ojol) akan diputuskan oleh gubernur di masing-masing wilayah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan penyesuaian tarif ojel daring (ojol) akan diputuskan oleh gubernur di masing-masing wilayah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan penyesuaian tarif ojel daring (ojol) akan diputuskan oleh gubernur di masing-masing wilayah.

Hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

"Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 11 Permenhub 12/2019 sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri perhubungan.

Dalam revisi beleid itu nantinya formula perhitungan biaya jasa akan diatur oleh menteri perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

"Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Selain itu, terdapat pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang diteken pada 7 September 2022 lalu.

Revisi tertuang dalam KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang diantaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa: asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.

Kendati demikian, perusahaan aplikasi dalam menerapkan biaya penunjang tersebut wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.

Laporan itu berupa dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen, data operasional jumlah mitra pengemudi, dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang masuk kategori big five.

[Gambas:Video CNN]



(sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER