5 Provinsi dengan UMP Terendah di 2023

CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2022 13:53 WIB
Pemerintah provinsi di berbagai daerah telah menetapkan upah minimum provinsi 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen dari besaran saat ini.
Pemerintah provinsi di berbagai daerah telah menetapkan upah minimum provinsi 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen dari besaran saat ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah provinsi di berbagai daerah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen dari besaran saat ini.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Dalam beleid tersebut, upah minimum 2023 dihitung berdasarkan upah 2022 ditambah penyesuaian upah minimum dikalikan UMP saat ini. Dalam perhitungan ini, jika ada wilayah yang besaran kenaikan UMP di atas 10 persen, maka dibatasi menjadi maksimal 10 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com, dari seluruh provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP 2023, ada lima wilayah yang memiliki nilai UMP terendah, yaitu;

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1,95 juta. UMP tersebut mengalami kenaikan 8,01 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp1,81 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

"Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69," bunyi ketentuan tersebut.

2. D.I Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp1,981 juta. UMP tersebut naik 7,65 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp1,84 juta.

Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).

3. Jawa Barat

Ridwan Kamil resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 menjadi Rp1,986 juta. Nilai tersebut naik 7,88 persen dari sebelumnya sebesar Rp1,84 juta.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 25 November 2022. Rincinya dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.



4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2,04 juta. Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1,89 juta.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November.

5. Nusa Tenggara Barat

Pemprov NTB menetapkan UMP 2023 sebesar 2,37 juta. Besaran tersebut naik sebesar 7,44 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,2 juta.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/dzu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER