Pemerintah membutuhkan dana sedikitnya Rp7,8 triliun untuk menggelontorkan subsidi motor listrik.
Angka itu berasal dari target kepemilikan 1,2 juta unit motor listrik hingga 2024 nanti. Itu berarti, per unit motor listrik akan mendapatkan subsidi Rp6,5 juta.
Rencana pemberian subsidi motor listrik dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak cuma motor listrik, pemerintah bahkan menyiapkan skema subsidi untuk pembelian mobil listrik.
"Kalau mau tukar motor ke listrik tahun depan, ya. Nanti dapat subsidi," ujar Luhut dalam forum perbankan seperti dikutip dari Reuters pada Rabu (30/11).
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan terkait pendanaan untuk subsidi motor listrik masih dibicarakan oleh pihak-pihak terkait.
"Sedang dibicarakan," kata dia, singkat, seraya menolak menjawab proyeksi dana yang akan dialokasikan.
CNNIndonesia.com juga berupaya menghubungi Jodi Mahardi, Juru Bicara Luhut, untuk menanyakan lebih detil soal skema subsidi.
Termasuk, berlaku atau tidak untuk seluruh model motor listrik atau berdasarkan kategori. Namun, Jodi belum memberikan jawaban.
Di sisi lain, kelompok industri mengatakan permintaan kendaraan listrik tumbuh, tetapi volume penjualan masih sangat kecil dibanding mobil berbahan bakar fosil. Soalnya, harga kendaraan listrik lebih tinggi.
Sementara itu, pemerintah ingin mengembangkan industri kendaraan listrik dan baterainya sendiri di dalam negeri.
Hal ini seiring dengan pelarangan ekspor bijih nikel untuk memastikan pasokan bagi investor dalam pemrosesan sejak 2020.
Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga sudah memberikan pemotongan pajak untuk penjualan mobil listrik dan mobil hybrid sejak 2019.