Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Fakihuddin Baso mengatakan sepanjang September 2022, Bea Cukai Sumbagbar telah melakukan tiga penindakan dan mencegah peredaran 4,3 juta batang rokok ilegal tidak dilekati pita cukai.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari penindakan itu, senilai Rp3,33 miliar," kata Fakih.
Tiga penindakan kasus tersebut, dilakukan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera. Pertama pada 4 September 2022, Bea Cukai Lampung menindak truk yang mengangkut 1,9 juta batang rokok ilegal saat melintasi jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua hari berikutnya yaitu pada 6 September 2022, petugas menggagalkan upaya peredaran 160 ribu batang rokok ilegal yang diangkut dengan minibus di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Lihat Juga : |
"Pada 9 September 2022, kami (Bea Cukai Sumbagbar) kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal sebanyak 2,2 juta batang yang diangkut truk melintasi jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan," tuturnya.
Fakih mengungkapkan Provinsi Lampung sebagai gerbang Sumatera menjadi jalur perlintasan rokok ilegal dari Jawa menuju ke Sumatera.
"Sebagian besar rokok ilegal yang kami tindak ini, mayoritas berasal dari Jawa," kata Fakih. Menurut Fakih, modus peredaran rokok ilegal ini, beraneka ragam untuk mengelabui petugas.
Seperti diangkut menggunakan kendaraan ekspedisi, bus penumpang, mobil travel, menggunakan mobil pribadi dan ada juga menggunakan kendaraan truk bermuatan sembako.
"Tangkapan terbesar kami, yakni dari kendaraan truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan beberapa waktu lalu. Modusnya, dicampur dengan barang-barang konsumsi," terangnya.
Fakih menyampaikan sepanjang 2021, pihaknya telah berhasil memutus distribusi peredaran 44 juta batang rokok ilegal dengan potensi penerimaan negara yang hilang senilai Rp32 miliar.
Di tahun ini yakni Januari hingga Oktober, peredaran rokok ilegal di tiga wilayah tersebut meningkat hingga mencapai 70 juta batang dengan potensi kerugian negara senilai Rp45 miliar.
"Rokok ilegal yang kita tangkap, 90 persen rokok polos tanpa pita cukai dan paling banyak jenis SKM. Sampai saat ini, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan," pungkasnya.
Diketahui, beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 'digempur' rokok illegal berbagai merk. Peredaran rokok ilegal ini terus berkembang dengan berbagai macam modus.
Dari penelusuran CNNIndonesia.com selama dua pekan lebih, peredaran rokok illegal banyak ditemui di warung-warung, di toko atau grosir bahkan hingga ke pelosok-pelosok desa di Provinsi Lampung.
Dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, penelusuran dilakukan di enam kabupaten yakni Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Pesawaran, Lampung Tengah, Kota Metro dan Kota Bandarlampung.
Bahkan di antaranya, rokok ilegal tersebut ada yang dijual secara terang-terangan memajang di etalase atau rak warung atau toko. Jenis rokok ilegal yang beredar, seperti rokok tanpa cukai merk Flash, Milde dan Exo dan masih banyak merk rokok ilegal lainnya.
Adanya produksi dan peredaran rokok ilegal yang tidak terkendali ini, tentunya memberikan kerugian miliaran rupiah penerimaan negara bidang cukai, lalu dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok legal (resmi) dalam negeri.