OJK Buka Suara soal Tugas Awasi Koperasi dalam RUU PPSK

CNN Indonesia
Minggu, 04 Des 2022 11:57 WIB
OJK semula menolak mengawasi koperasi. Namun, OJK dan Kemenkop UKM menemukan jalan tengah dengan sistem open loop dan close loop.
OJK semula menolak mengawasi koperasi. Namun, OJK dan Kemenkop UKM menemukan jalan tengah dengan sistem open loop dan close loop. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara tentang pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan semula OJK menolak untuk mengawasi koperasi, karena prinsip koperasi yang menerapkan dari anggota, untuk anggota, dan oleh anggota.

"OJK dari awal sudah menolak," kata Ogi di forum group discussion (FGD), Bogor, Jumat (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya di tengah perdebatan tersebut, imbuh Ogi, OJK dan Kemenkop menemukan jalan tengah untuk mengawasi koperasi.

"KSP kalau yang dari anggota untuk anggota itu tetap di bawah Kemenkop. Tapi yang open loop, itu di bawah OJK. Menkop sudah setuju, tapi begitu ratas (rapat terbatas), dia goyah karena Menkeu, akhirnya koperasi semuanya di bawah pengawasan OJK," tuturnya.

Menurut Ogi, sistem close loop dan open loop adalah yang paling rasional digunakan untuk menentukan siapa yang berhak mengawasi koperasi.

"Istilah kita itu close loop (kalau koperasi simpan pinjam), jadi jangan di kita kalau model gitu kan kayak arisan masa masuk (diawasi) OJK," imbuh Ogi.

Adapun hingga kini RUU PPSK masih dalam tahap pembahasan antara DPR dan Pemerintah.

[Gambas:Video CNN]



(dzu/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER