OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 17:23 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) efektif per Senin (5/12). Ilustrasi. (Tangkapan layar web wanaarthalife.com).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) efektif per Senin (5/12).

Izin perusahaan dicabut karena Wanaartha tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi itu terjadi lantaran perusahaan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Dalam hal ini, perusahaan menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

"Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (5/12).

OJK mengatakan telah melakukan sejumlah tindakan pengawasan (supervisory actions), di antaranya memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha pada Oktober 2018, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

Kemudian, mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama untuk sebagian kegiatan usaha pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Lalu, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Wanaartha per 5 Desember 2022 karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November perusahaan tidak juga memenuhi kewajibannya.

Langkah selanjutnya yaitu melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha.

Penyidik OJK juga disebut telah menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dan telah menetapkan tujuh tersangka.

Selanjutnya, OJK akan melakukan sejumlah tindakan, di antaranya memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha.

Tindakan lainnya adalah penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis," tandas OJK.



 

(fby/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK