Stafsus Erick soal Kasus Korupsi Direktur Waskita: Bersih-bersih BUMN

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 20:58 WIB
Kementerian BUMN menilai penetapan Direktur Waskita Karya sebagai tersangka korupsi sejalan dengan upaya bersih-bersih perusahaan pelat merah.
Kementerian BUMN menilai penetapan Direktur Operasional II PT Waskita Karya sebagai tersangka korupsi sejalan dengan upaya bersih-bersih perusahaan pelat merah. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian BUMN menilai penetapan Direktur Operasional II PT Waskita Karya berinisial BR sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejalan dengan upaya 'bersih-bersih' perusahaan pelat merah.

Karenanya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mendukung langkah Kejagung tersebut.

"Seperti yang sudah komitmennya Bapak Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN, jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini. Makanya kita support dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Arya dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Senin (5/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, Kementerian BUMN akan terus mendukung upaya aparat untuk menyelesaikan permasalahan hukum di BUMN. Termasuk, dukungan dalam memenuhi hal-hal yang dibutuhkan.

"Kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN, kita support terus, itu sudah jelas arahan bapak Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN," katanya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada hari ini menetapkan BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan penyidik meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi itu dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana "Supply Chain Financing" (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Atas perbuatannya, BR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER