FTX Utang Rp48,63 T
Cryptocurrency exchange FTX memiliki utang sebesar US$3,1 miliar atau setara dengan Rp48,63 triliun (asumsi kurs Rp15.688 per dolar AS) kepada 50 kreditur terbesarnya.
Mengutip CNA, dalam pengajuan pengadilan pada Sabtu (19/11), bursa kripto tersebut berutang sekitar US$1,45 miliar kepada sepuluh kreditur utamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FTX dan afiliasinya mengajukan kebangkrutan di Delaware pada 11 November di salah satu ledakan crypto profil tertinggi, mengakibatkan sekitar 1 juta pelanggan dan investor lainnya menghadapi kerugian total dalam miliaran dolar.
Aset Dicuri?
Pengacara FTX James Bromley mengatakan sejumlah besar aset milik perusahaan telah dicuri atau hilang. Hal tersebut disampaikan dalam sidang Bab 11 pertama bursa pertukaran kripto itu pada Selasa (22/11).
Bromley tidak merinci berapa banyak uang yang dicuri atau hilang, tetapi mencatat bahwa FTX terkena serangan siber sejak memulai proses kebangkrutan pada 11 November 2022 lalu.
Menjelang sidang, pengacara FTX membuat pengajuan yang menunjukkan bahwa perusahaan dan afiliasinya memiliki total US$1,2 miliar dalam bentuk tunai. Angka ini lebih dari dua kali lipat jumlah yang diperkirakan dalam pengajuan pengadilan sebelumnya.
Terancam Penjara
Menurut pengacara dan mantan jaksa federal Renato Mariotti, Bankman-Fried harus waspada dengan ancaman penjara imbas kasus kebangkrutan bursa kripto miliknya tersebut.
"Sepertinya ada kasus penipuan di sini. Jika saya mewakili Bankman-Fried, saya memberitahu dia bahwa harus sangat peduli dengan ancaman hukuman penjara. Itu harus menjadi perhatian utama baginya," kata Mariotti kepada CNBC International, Senin (5/12).
Ia menuturkan jaksa harus membuktikan Bankman-Fried atau rekannya telah melakukan penipuan dan tindak kriminal. Namun, saat ini Bankman-Fried tampak tidak peduli dengan potensi hukuman yang bakal menjeratnya.
Sejatinya, eks Bos FTX bisa menghadapi sejumlah tuntutan potensial, baik perdata maupun pidana. Selain itu, ia juga berpeluang menerima tuntutan pribadi dari jutaan kreditur FTX yang merugi.
Richard Levin selaku pengacara di firma hukum Nelson Mullins mengatakan ada tiga ancaman hukum berbeda dan mungkin akan dijatuhkan bersamaan terhadap Bankman-Fried.
Pertama, potensi ancaman hukuman tindakan kriminal yang dilayangkan Departemen Kehakiman AS untuk potensi pelanggaran pidana terhadap undang-undang sekuritas hingga undang-undang penipuan bank.
Kedua, di luar tuntutan pidana, Bankman-Fried berpotensi menghadapi tindakan penegakan sipil. Menurut Levin, Securities Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC) bisa memproses tuntutan kerugian sipil tersebut.
"Di tingkat ketiga, ada juga banyak class action yang bisa dibawa, jadi ada beberapa tingkat paparan potensial untuk para eksekutif yang terlibat dengan FTX," pungkasnya.